Penajam
Terminal Khusus Adalah Terminal yang terletak DILUAR Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Syarat untuk membuat pelabuhan Terminal Khusus sesuai dengan PM 20 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 5 ayat 1 yaitu adanya Rekomendasi dari Bupati. Didalam rekomendasi Bupati persyaratan yang harus dipenhi untuk membangun pelabuhan adalah :
- Permohonon ditujukan ke Bupati
- Proposal TERSUS
- NPWP
- Akte yang disetujui oleh Kemenkumham
- KTP Pemilik
- Titik Koordinat minimal 3 yaitu 3 (tiga) sisi laut dan 3 (tiga) sisi darat
- Sertifikat tanah
- Dll
Untuk pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri syaratnya sama dengan persyaratan yang di persyaratkan oleh PM No 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pasal 37 Ayat 3 yaitu ada Rekomendasi dari Bupati, yaitu :
- Permohonon ditujukan ke Bupati
- Proposal TERSUS
- NPWP
- Akte yang disetujui oleh Kemenkumham
- KTP Pemilik
- Titik Koordinat minimal 3 yaitu 3 (tiga) sisi laut dan 3 (tiga) sisi darat
- Sertifikat tanah
- Amdal
- Struktu Organisasi Perusahaan
- Dll
Tempat untuk membangun Pelabuhan TERSUS dan TUKS ada diwilayah yang sudah ditentukan dalam PM 12 Tahun 1999 tentang DLKr DLKp yaitu Pelabuhan Termial Khusus ada di wilayah sekitar Pulau balang masuk ke perairan Sepaku dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di mulai dengan Pulau balang sampai pesisir Pantai Kecamatan Babulu.
Di dalam proses pembangunan pelabuhan TERSUS dan TUKS yang mengeluarkan Izin nya adalah untuk bagian sisi laut yaitu DIRJEN Perhubungan Laut sedangkan untuk disisi Darat adalah Kementrian Perhungan.
VIDEO LOKASI TERSUS
FOTO DOKUMENTASI TERSUS
